nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud: Hak Rakyat Kembali

Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:00 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mahfud MD memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Dalam pernyataannya Mahfud menyebut keputusan ini sebagai sebuah landmark decision yang membuka babak baru dalam demokrasi Indonesia.

Melalui akun Instagram pribadinya Mahfud menyampaikan apresiasinya atas langkah judicial activism yang dilakukan oleh MK.

Baca Juga: Ray Rangkuti Ungkap Kasus Hasto Kristiyanto dan Jejak Kekuasaan di Balik Penetapan Tersangka

Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK resmi mengabulkan gugatan terkait pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusannya MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini secara otomatis menghapus aturan yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahfud menilai putusan ini sebagai upaya untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan.

"Presidential threshold sering kali digunakan untuk merampas hak rakyat dan partai politik dalam memilih maupun dipilih," ujar Mahfud.

Baca Juga: Keakraban Anies dan Ahok Jadi Perbincangan, PDIP: 2029 Masih Terlalu Jauh untuk Dibicarakan

Mahfud juga mengingatkan semua pihak untuk menerima dan menaati putusan tersebut.

"Ini adalah keputusan konstitusional yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa," tegasnya.

Putusan MK ini membawa perubahan besar dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mahfud menjelaskan kini semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa harus memenuhi persentase tertentu dari kursi di DPR atau suara sah nasional.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden, Hendri Satrio: Dapet Ilham Kali Ya

Halaman:

Tags

Terkini