nasional

Ini Tidak Adil! Mahfud MD Soroti Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Vonis 6,5 Tahun

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Vonis terhadap Harvey Moeis yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sebesar Rp 300 triliun menuai kontroversi.

Mahfud MD mengkritik keras keputusan Vonis terhadap Harvey Moeis tersebut.

Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dengan pengembalian kerugian negara Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Step by Step Menjaga Ketulusan Hati, Harta Berharga Di Zaman Now

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Vonis ini sungguh menusuk rasa keadilan masyarakat."

"Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihukum sekecil itu?" ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut vonis ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ia membandingkannya dengan kasus-kasus korupsi besar lainnya seperti yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di mana hukuman jauh lebih berat dijatuhkan dan aset para terpidana disita sepenuhnya oleh negara.

"Korupsi ini bukan potensi kerugian melainkan uang konkret yang dicuri dari negara. Dari Rp 300 triliun hanya Rp 210 miliar yang dikembalikan. Itu tidak sampai 0,1% dari total kerugian. Ini jelas tidak adil," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Presiden Prabowo Tidak Paham Konteks Konstitusional

Mahfud MD juga menyoroti inkonsistensi dakwaan jaksa dalam kasus ini.

Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa sudah terlalu ringan namun pengadilan justru menjatuhkan hukuman lebih rendah.

"Kejaksaan harus introspeksi. Dakwaan awal Rp 300 triliun tuntutan hanya Rp 12 tahun lalu vonis lebih rendah lagi. Di mana rasa keadilannya?" kritik Mahfud MD.

Mahfud MD membandingkan kasus Harvey dengan perkara-perkara besar lainnya.

Baca Juga: Soal Kenaikan PPN Pemerintah Saling Lempar Kesalahan, Alifurrahman: Tidak Mau Bertanggung Jawab?

Halaman:

Tags

Terkini