Bisnisbandung.com - Refly Harun, menyoroti berbagai isu hukum yang menurutnya muncul sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu kritik utama Refly adalah terkait penunjukan Mayor Teddy untuk sebuah posisi penting dalam pemerintahan, yang dinilainya melanggar Undang-Undang TNI.
Refly menyayangkan bahwa tidak ada pihak yang berani mengkritik kebijakan ini, bahkan di tengah pelanggaran undang-undang yang jelas.
“Saya satu-satunya orang yang mengatakan bahwa baru beberapa menit, belum sampai satu hari, Prabowo Subianto itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya dilansir dari youtube Refly Harun.
Baca Juga: Aktivitas Pensiun Jokowi Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bandingkan dengan SBY, Megawati Dan Habibie
Refly berpendapat bahwa undang-undang hanya mengizinkan anggota TNI menduduki sejumlah posisi tertentu di sektor politik, hukum, dan keamanan.
Menurutnya, jika Prabowo ingin Mayor Teddy menduduki jabatan di luar batas yang ditetapkan undang-undang, maka opsi yang tersedia adalah memensiunkan Mayor Teddy atau mengubah undang-undangnya.
Ia khawatir bahwa situasi ini bisa mengarah pada preseden buruk, di mana hukum bukan lagi menjadi acuan utama, melainkan kekuasaan.
Menurutnya, situasi ini berpotensi menimbulkan gelombang pelanggaran hukum yang lebih masif di masa depan, jika para pemimpin menganggap tindakan tersebut sebagai contoh dari orang nomor satu di negara ini.
Baca Juga: Beratnya Tantangan Prabowo, Gatot Nurmantyo Ungkap Ada yang Ingin Presiden Jatuh
Kritik Refly tidak hanya terbatas pada pelanggaran Undang-Undang TNI, tetapi juga pada upaya pemberantasan korupsi yang ia anggap melemah.
“Nah, yang kedua, hampir gagal juga yang membuat saya semakin kehilangan optimisme adalah hasil seleksi calon pimpinan KPK oleh pansel oleh Prabowo,” lugasnya.
Salah satu kritik utamanya adalah terkait hasil seleksi pimpinan KPK yang menurutnya gagal memastikan kredibilitas lembaga tersebut.
Baca Juga: BRI Aksi Nyata di Hari Pahlawan, Berikan Beasiswa sebagai Bentuk Kepedulian untuk Anak TNI dan Polri