Refly menilai bahwa proses seleksi calon pimpinan KPK kurang memperhatikan aspek integritas, bahkan ia menyayangkan bahwa Prabowo tidak memperjuangkan pengembalian kekuatan KPK seperti yang pernah diupayakan Presiden Jokowi.
Selain itu, Refly juga mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggapnya melemahkan kewenangan KPK.
Ia menilai bahwa undang-undang ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka, sehingga independensi lembaga anti-rasuah ini semakin terganggu.
Refly Harun berpandangan konflik kepentingan antara faksi-faksi internal dalam KPK juga memperburuk keadaan, membuat mereka kesulitan menetapkan tersangka di berbagai kasus besar, bahkan pada wakil menteri.***
Baca Juga: Gibran Kompetitor Terdekat Prabowo, Eep Saefulloh: Dia Seolah Mempersiapkan untuk 2029
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tidak Prioritaskan IKN, Sulfikar Amir: Prioritasnya Berbeda dengan Jokowi
Bivitri Susanti Bongkar Taktik Pemerintah Melemahkan Masyarakat Sipil Sejak Era Jokowi Hingga Prabowo
Gibran Kompetitor Terdekat Prabowo, Eep Saefulloh: Dia Seolah Mempersiapkan untuk 2029
Ada Tarik Menarik Antara Prabowo dan Jokowi, Hersubeno Arief Curigai Perubahan Keputusan Presiden
Kuda Troya untuk Gibran di Kabinet, Gatot Nurmantyo: Beberapa Menteri Prabowo Dipersiapkan
Beratnya Tantangan Prabowo, Gatot Nurmantyo Ungkap Ada yang Ingin Presiden Jatuh