Selain itu, Pegi mengalami penyiksaan selama ditahan di Polda Jawa Barat. Pegi mengajukan gugatan pra peradilan pada 1 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaiman memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan mengabulkan permohonan pra peradilan Pegi.
Kasus ini juga menarik perhatian terhadap harta kekayaan Eman Sulaiman, yang ternyata hanya sebesar Rp 294 juta, jauh lebih sedikit dibandingkan koleganya di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus Pegi Setiawan bukan satu-satunya yang mengungkap kelemahan dalam sistem hukum kita. Berikut beberapa kasus salah tangkap lainnya yang juga mencuat:
Baca Juga: Jokowi Sudah Ingkar Janji, Faisal Basri Ungkap Terkait Pembangunan Sektor Transportasi Laut
- Oman Abdurrahman di Banten
Pada Agustus 2017, Oman yang bekerja sebagai marbot masjid ditangkap dan disiksa polisi karena dituduh terlibat perampokan.
Meski akhirnya divonis bebas dan mendapatkan ganti rugi, proses hukum ini memakan waktu bertahun-tahun.
- Kasus Fikri Rizki Abdul Rahman di Bekasi
Pada Juli 2021, Fikri dan beberapa saksi lainnya ditangkap dan disiksa oleh polisi. Meskipun barang bukti dan CCTV menunjukkan ketidakbersalahan mereka, mereka tetap divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Jokowi Bukan Lagi Presiden: Secara Real Sekarang Prabowo
3. Andrianto di Lamongan
Pada tahun 2019, Andrianto ditangkap secara kasar oleh polisi saat mengantarkan jenazah anaknya.
Meskipun akhirnya dilepaskan, kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi Andrianto dan keluarganya.
- Kusuanto di Kudus
Pada November 2012, Kusuanto mengalami penyiksaan brutal oleh polisi yang memaksa pengakuan atas perampokan.
Setelah bertahun-tahun mencari keadilan, Kusuanto akhirnya mendapatkan keadilan dengan dihukumnya polisi yang melakukan penyiksaan terhadapnya.
- Subur di Bogor
Pada Februari 2024, Subur dan istrinya ditangkap polisi secara salah.