Satu lagi masalah yang diangkat adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja dengan masa kerja 6 tahun yang seharusnya berhak istirahat 2 bulan.
"Guru perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti melahirkan juga tidak mendapat kepastian upah," tambahnya.
Jika poin-poin ini tidak diperhatikan oleh MK, Partai Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional.
"Setelah keputusan MK tidak ada perubahan kami akan melakukan mogok nasional dalam waktu 2 minggu hingga 1 bulan. Produksi akan dihentikan oleh 5 juta buruh di 384 kabupaten/kota," pungkasnya.***