Satu lagi masalah yang diangkat adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja dengan masa kerja 6 tahun yang seharusnya berhak istirahat 2 bulan.
"Guru perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti melahirkan juga tidak mendapat kepastian upah," tambahnya.
Jika poin-poin ini tidak diperhatikan oleh MK, Partai Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional.
"Setelah keputusan MK tidak ada perubahan kami akan melakukan mogok nasional dalam waktu 2 minggu hingga 1 bulan. Produksi akan dihentikan oleh 5 juta buruh di 384 kabupaten/kota," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pasca Penembakan Donald Trump, Ari Dwipayana: Istana Tegaskan Keamanan Jokowi Prioritas Utama
Beda Nasib Bobby Dengan Kaesang, Rocky Gerung: Anies Kembali Jadi Penghalang Ambisi Jokowi
Strategi Jokowi di Akhir Masa Jabatannya, Prof. Dr. Siti Zuhro: DPA Hidup Lagi
Terungkap Dua anggota KPU Jawa Barat Belum Melaporkan Harta Kekayaannya
Budayawan Eros Jarot: Gibran Belum Layak Disandingkan dengan Soekarno
Hendri Satrio: Politik Dinasti Bisa Rusak Citra Jokowi dan Demokrasi Indonesia