Dengan demikian, meskipun terdapat gugatan yang diajukan oleh PDI-P ke PTUN, PAN menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses putusan MK.
Selain itu komitmen koalisi untuk merangkul semua pihak pasca-penetapan pemenang Pemilu 2024 tergantung pada Prabowo dan partai politik.***