Dengan demikian, meskipun terdapat gugatan yang diajukan oleh PDI-P ke PTUN, PAN menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses putusan MK.
Selain itu komitmen koalisi untuk merangkul semua pihak pasca-penetapan pemenang Pemilu 2024 tergantung pada Prabowo dan partai politik.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Ada Apa Dengan Sri Mulyani? Mengapa Rupiah Tidak Melemah, Tapi Dolar Malah Menguat
Kritik Tajam Rocky Gerung terkait Putusan MK dalam Keputusan yang Mengejutkan
Ganjar Bantah Absen Tanpa Alasan, Tegaskan Tak Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto: Minta Maaf dan Ajak Pimpinan Parpol untuk Meninggalkan Rasa Sakit Hati Pasca Pilpres 2024
Surya Paloh dan PKS Bicarakan Strategi Pilkada Jakarta, Apakah Anies Baswedan Kembali?
Elit PDI-P Sebut Gibran dan Jokowi Bukan Lagi Bagian, Gibran: Tak Masalah Jika Dipecat