Waketum PAN Yandri Susanto: Putusan MK Bersifat Final, Gugatan PDI-P Tak Akan Gagalkan Putusan

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 14:11 WIB
Wakil Ketua PAN Yandri Susanto (dok youtube kompas)
Wakil Ketua PAN Yandri Susanto (dok youtube kompas)

Dengan demikian, meskipun terdapat gugatan yang diajukan oleh PDI-P ke PTUN, PAN menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses putusan MK.

Selain itu komitmen koalisi untuk merangkul semua pihak pasca-penetapan pemenang Pemilu 2024 tergantung pada Prabowo dan partai politik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X