Putusan sah tersebut dinyatakan secara langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di gedung MK pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
"Dalam pokok permohonan, hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dengan tegas.***