Hakim MK Arief Hidayat Berbeda Pendapat: Memang Ada Intervensi Kekuasaan

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 20:13 WIB
Hakim MK Arief Hidayat (Tangkapan Layar Kompas TV  )
Hakim MK Arief Hidayat (Tangkapan Layar Kompas TV )

Bisnisbandung.com - Berbeda dengan para hakim MK lainnya yang menyatakan tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2024. Hakim MK Arief Hidayat justru berpendapat bahwa Pilpres 2024 memang sangat berbeda dengan pilpres-pilpres sebelumnya karena telah diintervensi oleh suatu kekuasaan tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim MK Arief Hidayat saat dissenting opinion dalam pembacaan putusan permohonan paslon 01 Anies-Muhaimin di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

"Perbedaan (pilpres 2024) ini terletak pada adanya dugaan intervensi kuat atau sentral cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya," ucap Arief.

Baca Juga: Kubu Anies Ucapkan Astaghfirullah Saat MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Selain itu Arief juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memang berusaha menyuburkan virus nepotisme dalam kekuasaan politiknya yang berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia.

"Apa yang dilakukan Presiden (Jokowi) seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," ucapnya dengan tegas.

Ia pun mengutuk tindakan Presiden Jokowi yang mencari celah untuk berkampanye dalam rangka memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Juga: Sah! MK Tolak Gugatan Anies: Tidak Ada Hubungan Antara Bansos dan Pilpres 2024

Walaupun Hakim MK Arief Hidayat memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin tetapi karena kalah voting dengan hakim MK lainnya maka pendapatnya ini diabaikan.

Diketahui ada sembilan hakim MK yang memiliki hak untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024. Diantara 9 hakim MK tersebut hanya 3 yang memutuskan menerima gugatan Anies dan 6 sisanya memutuskan menolak gugatan Anies-Muhaimin.

Tiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut adalah hakim MK Arief Hidayat, hakim MK Saldi Isra, hakim MK Enny Nurbaningsih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X