Putusan sah tersebut dinyatakan secara langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di gedung MK pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
"Dalam pokok permohonan, hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dengan tegas.***
Artikel Terkait
Gibran Janji Pemerataan Pembangunan agar Tidak Jawa Sentris
Cak Imin Resmi Buka Pintu Pendaftaran PKB untuk Pilkada 2024
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
Sah! MK Tolak Gugatan Anies: Tidak Ada Hubungan Antara Bansos dan Pilpres 2024
Kubu Anies Ucapkan Astaghfirullah Saat MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Hakim MK Arief Hidayat Berbeda Pendapat: Memang Ada Intervensi Kekuasaan