Bisnisbandung.com - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu.
Dilaporkan ke Bawaslu setelah mengumumkan kemenangan mereka sebelum pengumuman resmi dari KPU.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding deklarasi tersebut sebagai penyebaran berita bohong.
Dikutip dari youtube inews, Azam Khan Sekjen TPUA menekankan "Tindakan Prabowo dan Gibran mengumumkan kemenangan, sebelum KPU sebagai lembaga resmi berwenang untuk mengumumkan hasil Pilpres merupakan pelanggaran serius.
Mereka menyatakan bahwa hal ini dapat merusak proses demokrasi dan melemahkan integritas pemilihan.
Salah satu aspek utama dalam laporan tersebut adalah tuntutan TPUA terhadap Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
MK dan DKPP sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait pendaftaran Gibran Rakabomingraka sebagai calon presiden yang dianggap cacat.
Dalam pernyataannya, Azam Khan menegaskan "Deklarasi kemenangan yang terlalu dini ini bukan hanya langkah yang tidak etis".
"Tetapi juga dapat menciptakan ketegangan dan ketidakstabilan dalam masyarakat," tambahnya.
Mereka mendesak Bawaslu untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi.
Selain itu, TPUA juga menyoroti dampak dari deklarasi tersebut terhadap upaya melawan kebatilan dan kecurangan dalam pemilihan umum.