Mereka menekankan bahwa tindakan ini terkesan meremehkan kewenangan lembaga resmi seperti KPU.
Selain itu dapat membuka peluang terjadinya ketidakpercayaan terhadap hasil pemilihan, yang pada akhirnya dapat merugikan stabilitas politik dan kepercayaan publik.***
Artikel Terkait
Bivitri Susanti Ungkap Adanya Intimidasi Terkait Ungkapan Dugaan Kecurangan Pemilu
Faizal Assegaf Sebut Quick Count Penipu dan Pencuri Suara Rakyat
Eep Saefulloh: KPU Harus Bertanggung Jawab Atas Transparansi Pemilu!
Kembali Aktif! PBNU Cabut Penonaktifan Pengurus Terlibat Pemilu 2024
Gibran Mau Sowan, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Efisiensi Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Berikut Penjelasan TKN Prabowo Gibran