Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," tegasnya.
Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif,
tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan,
Dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan."
Baca Juga: KPU Tindak Lanjut Putusan MK Dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menghimbau
Agar publik perlu menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani.
“Sebab MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla.
Adapun putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK.
"MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik,
Tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres,” tegas Violla.
Baca Juga: Berikut Tanggapan Wapres Mengenai Putusan MK Tolak Uji Materi
Sanksi yang Diharapkan