Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," tegasnya.
Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif,
tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan,
Dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan."
Baca Juga: KPU Tindak Lanjut Putusan MK Dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menghimbau
Agar publik perlu menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani.
“Sebab MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla.
Adapun putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK.
"MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik,
Tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres,” tegas Violla.
Baca Juga: Berikut Tanggapan Wapres Mengenai Putusan MK Tolak Uji Materi
Sanksi yang Diharapkan
Artikel Terkait
Gugatan Rp70,5 Triliun terhadap KPU dan Bawaslu Terkait Daftar Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024
Sukseskan Piala Dunia U-17, Bandara Adi Soemarmo Kota Solo ‘Bebenah’
Airlangga Hartarto Ungkap Perbandingan Menarik Politik dan Panggung Film
Didesak Mundur dari Menko Polhukam Usai Pengumuman Bacawapres, Berikut Jawaban Mahfud MD
Badai Hantam Prancis dan Eropa Barat, Sebabkan Kerusakan dan Korban Jiwa
Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres Dinilai Dapat Rusak Tatanan Bernegara