MKMK perlu melakukan lompatan, karena daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional
Akibat konflik kepentingan Anwar Usman yang amat terang dalam perkara ini.
“Sanksi yang diharapkan, yaitu (1) pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi;
(2) menyatakan Putusan 90 / 2023 batal demi hukum karena cacat secara formil; atau setidaknya, meminta MKMK untuk memerintahkan MK
Meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor,” imbuh Violla.
Merujuk ke Ps. 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman, pasal ini bisa jadi referensi MKMK
Untuk menginvalidasi putusan syarat usia, terutama ketika diputus melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Presiden: Saya Tidak Mencampuri Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres
“Ini kondisi yang luar biasa, ia melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis dan aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan.
Pasal ini bisa diimplementasikan ke MK karena termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yg mengikat baik MA maupun MK,” terang Violla.***
Artikel Terkait
Gugatan Rp70,5 Triliun terhadap KPU dan Bawaslu Terkait Daftar Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024
Sukseskan Piala Dunia U-17, Bandara Adi Soemarmo Kota Solo ‘Bebenah’
Airlangga Hartarto Ungkap Perbandingan Menarik Politik dan Panggung Film
Didesak Mundur dari Menko Polhukam Usai Pengumuman Bacawapres, Berikut Jawaban Mahfud MD
Badai Hantam Prancis dan Eropa Barat, Sebabkan Kerusakan dan Korban Jiwa
Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres Dinilai Dapat Rusak Tatanan Bernegara