Berikut Tanggapan Wapres Mengenai Putusan MK Tolak Uji Materi

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (dok  wapresri.go.id)
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (dok wapresri.go.id)

Bisnisbandung.com-Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang menolak permohonan, terkait gugatan uji materi batas usia minimum capres dan cawapres.

Hal tersebut diutarakan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin selesai menghadiri Sesi Tahunan Organisasi Permusyawaratan Hukum Asia-Afrika (AALCO) ke-61, di Bali, Senin (16/10/2023).

"Putusan MK saya anggap itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Maknanya, pemerintah pasti tidak [menentang], dan akan menerima semua keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK," katanya.

Baca Juga: Setelah MotoGP, Sandiaga Uno Mengusulkan Ajang F1 di Sirkuit Mandalika

Adapun saat sebelum peraturan itu diterapkan, batasan umur minimal capres-cawapres awalannya memang 35 tahun.

Ketentuan itu berlaku pada Pemilihan presiden 2004 dan 2009 melalui Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, selanjutnya beralih menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Terakhir, beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Waspada Pinjol atau Pinjaman Online Marajalela, Perlu Anda Ketahui Cara Agar Tidak Terjerat Penipuan Ilegal Bi

Tentang Pemilu tersebut supaya umur capres dan cawapres di turunkan lagi, dari 40 tahun jadi 35 tahun.

Tetapi, MK tidak menemukan ada masalah konstitusional dalam pengaturan persyaratan umur calon presiden dan calon wakil presiden sebagai alasan untuk menggantikan kewenangan pemerintah dan DPR itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X