Bisnisbandung.com-Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memimpin Konferensi Pers Tindak Lanjut KPU berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Media Centre KPU.
Hasyim sampaikan jika KPU menanggapi keputusan MK ini dan akan membahas amar putusan MK. KPU akan membuat draft perubahan Peraturan KPU, dan bersurat ke pemerintah dan DPR.
Sementara itu Idham menerangkan jika posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh dan taat pada ketentuan yang sudah ditata dalam UU Pemilu atau Putusan MK.
Baca Juga: Setelah MotoGP, Sandiaga Uno Mengusulkan Ajang F1 di Sirkuit Mandalika
Jika dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres, karena itu diterapkan ketetapan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni harus minta izin ke Presiden dan surat permintaan izin itu disampaikan ke KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas umur minimal capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke dalam MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili merestui permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
MK mengatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Hingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," tutur Anwar yang adik ipar Presiden Joko Widodo ini.
Atas keputusan ini, dua hakim MK mengatakan occuring opinion atau alasan berlainan yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Baca Juga: Kekeringan Akibat El Nino: BRI Mengirim Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak di Jawa Timur
Lantas ada juga empat pendapat berlainan atau dissenting pandanganon dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.
Lewat keputusan MK ini, putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki peluang untuk menjadi bakal capres atau cawapres. Gibran sekarang ini sedang menempati jabatan Wali Kota Solo.
Artikel Terkait
Viral Mobil Menabrak dan Menyeret Motor Hingga 5 KM di Bandung
Akibat Melanggar Regulasi Persib Kembali Terkena Sanksi Komdis
Timnas Indonesia Pesta Gol saat Melawan Brunei Pada Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tyronne Kembali Bergabung Dengan Persib Meski Latihan Terpisah
Dampak Kecelakaan KA Argo Semeru dan Argo Wilis, KAI: Jalur Wates-Sentolo Ditutup
Jabatan Pj Gubernur DKI Diperpanjang? Berikut Jawaban Kemendagri