Bisnisbandung.com-Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima NTB, disebutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi di Pemerintah kota Bima. Walau sekarang ini statusnya belum resmi dipublikasikan KPK.
Plt jubir KPK Ali Fikri benarkan jika KPK melakukan penyidikan baru di Kota Bima. Dalam penyidikan itu, KPK telah memeriksa kantor wali kota.
"Berkaitan penyidikan ini, KPK telah memutuskan tersangka," kata Ali saat diverifikasi, Selasa (29/8).
Baca Juga: Patut Dicoba, 8 Peluang Usaha Ini Lagi Tren!
Kasus yang dilacak KPK ini adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Dari informasi yang didapat diputuskan tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Lutfi.
Dikutip dari haman resmi Pemerintah kota Bima, Lutfi dipanggil sebagai perantau yang mengabdi lagi di kampung halaman. Ia terlahir di Bima 15 Agustus 1971, tetapi besar dan menempuh saat pendidikannya di Jakarta.
Pendidikan dasar sampai menengah dituntaskan di Ibu Kota. Ia menuntaskan pendidikan menengah atas di tahun 1991 di SMA Pergunas.
Baca Juga: Jika Berpasangan, Ganjar dan Erick Mendominasi Hasil Survei LSI
Kemudian, Lutfi menempuh pendidikan tinggi di Akademi Bank Indonesia tahun 1992-1995. Ia tempuh program extension Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1996-1999.
Pendidikan terakhir kalinya dituntaskan di STIE Yayasan Administrasi Indonesia, Jakarta, tahun 2000-2008.
Saat mahasiswa, Lutfi aktif sebagai kader PMII dan terkait dengan organisasi kepemudaan berbasis Nahdlatul Ulama. Ia menjadi kader PP GP Ansor, dan jadi Sekretaris Badan Wakaf PBNU sepanjang tahun 2010 sampai 2015.
Bekal organisasi itu yang selanjutnya mengantar Lutfi gabung ke Partai Golkar di tahun 2003 sampai sekarang ini.
Melalui Golkar, Lutfi sukses jadi anggota DPR RI masa 2009-2019 sebagai wakil Dapil NTB. Di Senayan, Lutfi duduk di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, penanggulangan bencana, KPAI, Baznas dan pemberdayaan perempuan.
Artikel Terkait
Operasi Water Bombing TPA Sarimukti Mulai Membuahkan Hasil
Penyiraman Air Massal Dari Gedung Tinggi Akan Dilakukan Pemprov DKI Untuk Tangani Polusi Udara
BPJS Terbebani Rp10 Triliun, Menkes Sebut Polusi Udara Penyebabnya
Jakarta Perketat Aturan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk
Banjir di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Disebabkan Sungai Alu Beutong Meluap
Mengatasi Antrean Panjang, Menko PMK Usulkan Haji Sekali Seumur Hidup