Bisnisbandung.com-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan, jika kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.
Saran itu ialah cara untuk kurangi polusi udara di daerah Ibu Kota Jakarta.
Dikutip dari PMJnews Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus emisi nanti jangan masuk ke dalam Jakarta dan harus putar balik.
Cara barusan dilaksanakan saat sebelum dilaksanakan penilangan secara resmi yang berjalan pada 1 September 2023.
"Yang tidak lolos pasti kita meminta diputar balik, tetapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan gunakan bukan putar balik, tapi tilang," ungkapkan Syafrin ke wartawan, Selasa (29/8/2023).
Nanti, tilang yang diterapkan sesuai ketetapan yang berjalan, untuk kendaraan roda dua dikenai sejumlah Rp250.000. Dan kendaraan roda empat dikenai sejumlah Rp500.000.
Di kesempatan yang masih sama, Syafrin menghimbau untuk beberapa pemilik kendaraan yang hendak masuk atau lewat melalui Jakarta untuk lakukan uji emisi supaya tingkat pencemaran udara di Jakarta mengalami penurunan.
"Uji emisi itu kita berharap warga mau menjaga kendaraannya hingga emisi gas buangnya penuhi standard emisi yang diputuskan, sekurang-kurangnya itu dapat kurangi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
LRT Resmi Beroperasi, Pemerintah Tetapkan Tarif Promo
Upaya Terkini dalam Mengendalikan Kebakaran Kawasan Hutan Gunung Ciremai
Jakarta Masuk 10 Besar Kota Termacet Dunia, Presiden Ajak Beralih ke transportasi umum
KPK Geledah Ruangan Wali Kota Bima NTB, Ini Kasus Yang Sedang Diselidiki
Operasi Water Bombing TPA Sarimukti Mulai Membuahkan Hasil
Penyiraman Air Massal Dari Gedung Tinggi Akan Dilakukan Pemprov DKI Untuk Tangani Polusi Udara