Mengatasi Antrean Panjang, Menko PMK Usulkan Haji Sekali Seumur Hidup

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Tiap tahun kurang lebih ada 6.000 jemaah yang telah pergi haji lebih dari sekali (dok kemenkopmk.go.id)
Tiap tahun kurang lebih ada 6.000 jemaah yang telah pergi haji lebih dari sekali (dok kemenkopmk.go.id)

Bisnisbandung.com-Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengutarakan jika tiap tahun ada kurang lebih 6.000 warga Indonesia yang pernah menjalankan beribadah haji lebih dari satu kali.

"Berdasar data awal yang saya jumpai, tiap tahun itu ada kurang lebih 6.000 jemaah yang telah pergi haji lebih dari sekali, ada yang 2x, ada yang 3x," kata Muhadjir yang dikutip dari halaman RRI.

Menurutnya, semestinya kuota itu diberikan ke seorang yang tidak pernah menjalankan beribadah haji sekalipun. Belum lagi, antrean jemaah haji di Indonesia yang termasuk lumayan lama sampai beberapa puluh tahun.

Baca Juga: Resmi Ganti Pelatih, Arema sukses Keluar dari Posisi Juru Kunci BRI liga 1! Taktik Fernando Valente Oke Juga

"Tempo hari saya cek saat itu ada yang ngantri (haji) sampai 38 tahun baru ada kesempatan ia pergi," ucapnya.

"Jika ia daftar umur 40 misalkan, berarti 78 tahun baru pergi itu, telah kakek-kakek, masih hidup masih untung begitu ya," ikat Muhadjir.

Muhadjir menerangkan, jika usulan haji sekali seumur hidup ditegakkan, kemungkinan pemerintahan semakin lebih mudah mengatur antrean jemaah yang hendak pergi haji. "Toh mereka dapat melakukan haji kecil yakni umrah, yang setiap waktu dapat dilaksanakan dan mirip-mirip dengan haji," katanya.

Baca Juga: Sesuai Standar FIFA, Tahap Pembenahan Stadion JIS untuk Persiapan Piala Dunia U-17 Sudah Dimulai

Muhadjir menyebutkan, ketentuan berkenaan haji sebetulnya telah tercantum pada Ketentuan Menteri Agama (PMA) tahun 2015 Nomor 29 pasal 3 ayat 4. Dalam ketentuan tercatat, jemaah haji yang pernah berhaji diperbolehkan mendaftarkan kembali dengan jeda waktu sepuluh tahun.

"Jemaah haji yang dulu pernah menjalankan beribadah haji bisa lakukan registrasi haji sesudah 10 (sepuluh) tahun semenjak menjalankan beribadah haji yang paling akhir," tulis aturan PMA tahun 2015.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Arab Saudi sudah menginformasikan besaran kuota haji Indonesia pada 2024. Informasi ini dikatakan melalui surat yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca Juga: Gde Brawiswara Putra Ajak CEO Grameen Bank India Berinvestasi Eco-Tourism di Indonesia

Surat pemberitahuan kuota haji tahun depan itu diberikan selesai Haflat al-Haj al-Khitamy 1444 H, 30 Juni 2023.

Perayaan atas selesainya penyelenggaraan beribadah haji ini berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Acara ini mengusung topik "Khitaamuhu Misk".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X