Tiga Pimpinan RS Diberi Sanksi Oleh Kemenkes Terkait Praktik Perundungan

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 14:00 WIB
laporan perundungan berkaitan dengan permintaan biaya di luar keperluan pendidikan (dok kemkes.go.id )
laporan perundungan berkaitan dengan permintaan biaya di luar keperluan pendidikan (dok kemkes.go.id )

Bisnisbandung.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jatuhkan sanksi pada tiga pimpinan rumah sakit pemerintah karena diduga lalai saat mencegah praktik perundungan pada peserta didik.

Adapun ancaman berbentuk peringatan itu dijatuhkan ke pimpinan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

"Sebagian besar dari laporan perundungan berkaitan dengan permintaan biaya di luar keperluan pendidikan, pelayanan dan penelitian, dan tugas jaga di luar batasan wajar," ungkapkan Irjen Kemenkes Murti Utami dalam keterangan dikutip Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: 5 Manfaat Kimchi untuk Kesehatan: Meningkatkan Nilai Gizi hingga Membantu Mengatur Gula Darah!

Murti mengatakan, sanksi itu diberi didasari oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Ada 91 aduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang digabungkan semenjak 20 Juli sampai 15 Agustus 2023 jam 16.00 WIB. Sesudah terima laporan itu, pihak Inspektorat selanjutnya menelusurinya.

Kemenkes menerangkan dari 91 laporan barusan, ada 44 laporan yang terjadi di dalam rumah sakit di bawah kementerian. Dengan rincian, 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.

Baca Juga: Erick Thohir Optimis dengan Integritas Komite Etik dan Komite Banding PSSI

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, semuanya sudah divalidasi. Sekitar 12 laporan dari 3 RS telah usai dilaksanakan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang pada proses investigasi.

Kemenkes sudah minta ketiga Dirut rumah sakit itu untuk memberi ancaman ke staf Medis dan PPDS yang terlibat.

Adapun Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menjelaskan dirinya sejauh ini terima beberapa pertanyaan kenapa Kemenkes ikut serta tangani masalah perundungan pada proses pendidikan.

"Saya tekankan Kemenkes menangani perundungan di dalam rumah sakit yang diatur oleh Kemenkes, dan telah jadi tanggungjawab kami untuk pastikan praktek-praktek semacam ini tidak ada di lingkungan kami," terang Azhar.

Baca Juga: Melebihi Ekspektasi, Indonesia Masih Catatkan Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II Tahun 2023

Untuk rumah sakit yang lain tidak diatur oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan dilanjutkan ke lembaga terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X