Cek Tanggalnya, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan Work From Home dan Pembelajaran Jarak Jauh

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:53 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan kebijakan WFH dan PJJ (pexels / tom fisk )
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan kebijakan WFH dan PJJ (pexels / tom fisk )

Bisnisbandung.com-Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan kerja di rumah (work from home/WFH) dengan kapasitas 50 % untuk aparat sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai dari 28 Agustus sampai 7 September.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan kebijakan WFH (work from home) dan PJJ (pembelajaran jarak jauh) itu bersamaan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

"Khusus KTT kita mulai, jika DKI saya meminta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yakni 50-50 %," jelas Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Provinsi di China Ini Menargetkan Ekspansi Industri Metaverse Hingga 34,4 Miliar USD Pada 2025

Dari sisi WFH, Pemerintah provinsi DKI mengaplikasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk pelajar yang bersekolah di daerah Ibu Kota. Yakni sejumlah 50 % PJJ dan 50 prosentasenya kembali meng ikuti pembelajaran luring di sekolah.

"Berkaitan nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 %. Sekolah kelak juga sama," sebut Heru.

Dan, untuk pegawai swasta, peraturan WFH sifatnya cuma anjuran.

Untuk dipahami, Heru menjelaskan pemberlakuan peraturan kerja di rumah sepanjang penerapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN untuk karyawan swasta bergantung peraturan pemilik perusahaan.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Kepercayaan di Lingkungan Kerja, Karyawan Baru Harus Tau!

"Kelak untuk anjuran yang swasta silakan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang putuskan)," tutur Heru saat dikonfirmasi di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan bekerja dari rumah (work from home) akan diwajibkan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menyusul tingginya polusi udara di ibu kota.

Keputusan ini diambil di pertemuan terbatas di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/08), yang khusus mengulas upaya menangani kualitas udara Jakarta yang memburuk belakangan ini.

Selesai rapat terbatas, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan, pihaknya akan mengaplikasikan peraturan 'bekerja dari rumah' pada September kelak.

Baca Juga: Tepat di Hari Kemerdekaan Informasi Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Banten, BMKG : Waspada Susulan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X