-Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana sepuluh tahun penjara. Berbeda dari awal sebelumnya 20 tahun penjara.***
-Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana sepuluh tahun penjara. Berbeda dari awal sebelumnya 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Direktur Poppy Capella Baru Tahu dari Media
Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Hanya Grasi Presiden
Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Perlu Bukti Tambahan
Putusan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Akan Dipelajari Kejagung
Korea Selatan Dihantam Topan Khanun, Menpora Dito Bentuk Tim Untuk Mengevaluasi Secara Langsung Tim Indonesia
Begini Penampakan Pura di Bali Yang di Obrak-abrik Bule Korea Selatan