Bisnisbandung.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu memperoleh hukuman seumur hidup dari keputusan sebelumnya yakni hukuman mati.
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus hargai," tutur Presiden dalam penjelasannya selesai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Semua orang pengen tinggal disini, Deretan negara terkaya di dunia tahun 2023. Indonesia termasuk?
Awalnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, keputusan MA pada permohonan kasasi Ferdy Sambo telah final. "Menurut saya semua pemikiran telah lengkap dan kasasi itu telah final," kata Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, berkaitan pascaputusan MA itu tidak ada usaha hukum yang lain bisa dilakukan kejaksaan atau pemerintah.
Mahfud menerangkan, berkaitan hukum pidana dan keputusan peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilaksanakan oleh jaksa atau pemerintahan.
PK cuma bisa diajukan oleh terpidana dengan memberikan novum atau surat bukti. Terutama yang sebelumnya tidak pernah disampaikan awalnya di persidangan.
Awalnya MA putuskan hukuman terdakwa Ferdy Sambo jadi pidana penjara seumur hidup. Awalnya Sambo mendapatkan vonis hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, beberapa tersangka yang lain ajukan kasasi dan memperoleh keringanan hukuman dari sebelumnya. Mereka ialah:
-Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana delapan tahun penjara. Awalnya mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.
-Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis hukuman pidana sepuluh tahun penjara. Berbeda dari awal sebelumnya 15 tahun penjara.
Baca Juga: Berikut Inilah Tips Cara Berpacaran Dengan Sekantor Agar lebih Lancar Dengan Rekan dan Perusahaan
Artikel Terkait
Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Direktur Poppy Capella Baru Tahu dari Media
Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Hanya Grasi Presiden
Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Perlu Bukti Tambahan
Putusan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Akan Dipelajari Kejagung
Korea Selatan Dihantam Topan Khanun, Menpora Dito Bentuk Tim Untuk Mengevaluasi Secara Langsung Tim Indonesia
Begini Penampakan Pura di Bali Yang di Obrak-abrik Bule Korea Selatan