Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Bareskrim Polri

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 07:00 WIB
diambil pertimbangkan hak-hak Panji Gumilang (tangkapan layar youtub al zaytun)
diambil pertimbangkan hak-hak Panji Gumilang (tangkapan layar youtub al zaytun)

Bisnisbandung.com-Bareskrim Polri menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Keputusan itu diambil pertimbangkan hak-hak Panji Gumilang.

"Penyidik dengan beragam pemikiran yang sudah kemarin kami berikan, kita tetap melakukan penahanan," ungkap Djuhandani ke wartawan, Jumat (4/8).

Baca Juga: Mau tampil cantik maksimal? Pakailah produk Wardah terbaik cocok bagi kaum remaja

Awalnya pengacara Panji, Hendra Effendy, mengklaim pihaknya sudah ajukan penundaan penahanan kliennya tersebut. Tetapi, belum mendapatkan tanggapan dari penyidik.

"Penundaan penahanan telah kami berikan, hingga kini dengan tercatat tidak ada jawaban. Ya kami nantikan," tutur Hendra, Rabu (2/8).

Argumennya, kata Hendra, Panji sekarang sudah berumur lanjut. Hingga, dia minta penyidik supaya membatalkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga: 5 Trik Atasi Pegal Tubuh Setelah Duduk Seharian di Tempat Kerja

Diberitakan sebelumnya Panji sendiri sudah diputuskan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama sesudah diperiksa sepanjang empat jam di Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).

Panji Gumilang terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, Atas pasal-pasal yang dipersangkakan itu.

Baca Juga: Khusus Wanita, Ini 7 Tanda Pria Ingin Bersama Anda Selamanya

"Ancamannya sepuluh tahun," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X