Ingin Daftar Sertifikasi Halal? Berikut Penjelasan Kemenag

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ini dipertegas Wibowo saat Media Gathering yang diadakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (dok kemenag.go.id)
Ini dipertegas Wibowo saat Media Gathering yang diadakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo memperjelas pendaftaran sertifikasi halal cuma bisa dilakukan lewat program PUSAKA Kemenag Superapps atau situs ptsp.halal.go.id.

Ini dipertegas Wibowo saat Media Gathering yang diadakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.

"Pelaku usaha perlu mendownload program PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftarkan sertifikasi halal. Juga bisa lewat situs ptsp.halal.go.id," tutur Wibowo di depan awak media.

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat kesehatan Menakjubkan dari Pakcoy

"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Jika ada lainnya, tentu palsu. Bila ada kerugian atas hal itu, karena itu di luar tanggung jawab Kemenag. Warga harus waspada," paparnya.

Wibowo menerangkan PUSAKA Superapps adalah bagian dari alih bentuk digital Kemenag. "Transformasi digital ini program prioritas yang mempunyai tujuan mempermudah warga untuk memperoleh layanan Kementerian Agama," tutur pria yang dekat dipanggil Bowo ini.

"Jadi saat ini, daftar sertifikasi halal gampang. Warga cukup download satu aplikasi PUSAKA. Tutorialnya ada juga di situ," sambung Bowo.

Baca Juga: 8 Manfaat Susu Kunyit yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Salah satunya untuk Kesehatan

Dia mengharapkan informasi ini bisa disebarluaskan hingga semakin bertambah warga mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.

"Teman-teman media punyai peranan penting untuk mendidik warga. Tidak saja mengenai pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga mengenai kemudahan pendaftarannya," tutur Bowo.

Seirama dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham menjelaskan pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal.

Baca Juga: Jangan Konsumsi 4 Makanan Pas Sarapan, Bahaya untuk Kesehatan Tubuhmu

"Karena itu saat ini semua dilakukan serba era digital. Untuk daftar dapat dilaksanakan online," kata Aqil.

"Saat ini pelaku usaha tidak butuh repot bawa setumpuk berkas lagi untuk mendaftarkan sertifikasi halal. Hanya click dan upload di program saja," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X