Hari Ini Menko Perekonomi Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 11:30 WIB
Airlangga Hartarto sudah mengonfirmasi kehadirannya sekitaran jam 16.00 WIB. (dok ekon.go.id)
Airlangga Hartarto sudah mengonfirmasi kehadirannya sekitaran jam 16.00 WIB. (dok ekon.go.id)

Bisnisbandung.com-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diundang sebagai saksi dugaan korupsi CPO atau minyak goreng ini hari, Selasa (18/7).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Airlangga Hartarto sudah mengonfirmasi kehadirannya sekitaran jam 16.00 WIB.

"Betul [dipanggil] kasus CPO. Rencana menurut informasi beliau dapat hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut Sumedana ke wartawan.

Baca Juga: Tanda Kamu Mengalami Trust Issue Yang Berbahaya Bagi Tubuh. Mau Tahu Cara Atasinya Disini!

Dalam kasus korupsi minyak goreng, Kejagung buka penyelidikan baru. Awalnya telah 3 korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group diputuskan sebagai tersangka.

Korporasi itu diduga terlibat dalam korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Disamping korporasi, ada beberapa pihak yang sudah dijerat yaitu termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan lain-lain. Keseluruhan ada lima orang yang dijerat.

Mereka didakwa bersama lakukan melawan hukum saat mengkondisikan produsen CPO untuk memperoleh ijin Kesepakatan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.

Baca Juga: Berikut 5 Toner Terbaik untuk Kulit Berminyak

Kelimanya telah jalani sidang di pengadilan sampai tingkat kasasi di MA. Berikut rinciannya:

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman delapan tahun penjara denda Rp 300 juta

Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Baca Juga: Gak bisa bohong !! Inilah 5 tanda wanita naksir berat kepada pria dari tatapan matanya

Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X