Dana BOS Madrasah Capai Rp11 Triliun, Kemenag Kawal Penggunaannya

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 07:30 WIB
Keseluruhan anggaran BOS besar sekali, capai Rp11.209.573.964.000. (dok kemenag.go.id)
Keseluruhan anggaran BOS besar sekali, capai Rp11.209.573.964.000. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini kembali mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal.

Keseluruhan anggaran BOS besar sekali, capai Rp11.209.573.964.000. Anggaran sebesar ini ditujukan untuk 10.444.451 siswa.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menjelaskan, peruntukan dana BOS terbagi jadi dua.

Baca Juga: 10 Fakta Unik Tentang Kecoa, Hati-hati ges

Pertama, sekitar Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri. Sementara sejumlah Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sejumlah Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa.

"Peruntukan dana BOS Madrasah ini sangat besar karena tahun ini telah mempertimbangkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita mengenal sebagai BOS Majemuk," terang Isom, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (17/7/2023).

BOS Majemuk ialah peraturan permodalan BOS yang memutuskan variasi nilai sama sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

Bujet BOS tiap wilayah tak lagi sama rata, tetapi disamakan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

Baca Juga: Indikator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Semakin Membaik, Ekonomi Semakin Positif

"Madrasah harus dapat manfaatkan dan memaksimalkan dana BOS untuk kenaikan kualitas pendidikan di madrasah," pesan Isom.

"Tata Kelola dan pertanggungjawaban pemakaian dana harus sesuai ketentuan yang sudah diputuskan," tambahnya.

Lalu, bagaimana Kemenag menjaga pemakaian dana BOS Madrasah?

Isom menerangkan, pemakaian dana BOS madrasah harus diatur benar dan baik. Pemantauan atas pemakaian dana ini dilaksanakan dengan berlapis, dimulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan semua warga Indonesia.

Baca Juga: Andre Onana akan Segera Resmi Menjadi Kiper Manchester United, Akankah Lebih Baik dari De Gea

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X