Isom pastikan, pihaknya sudah mengeluarkan beberapa panduan teknis berkaitan pemakaian dana BOS.
Panduan teknis itu diantaranya mengatur mengenai proses penetapan madrasah yang menerima, besaran alokasi, proses penyaluran, pembelanjaan, sampai proses monitoring dan evaluasi (monev).
"Panduan teknis diartikan diatur mengikutsertakan beragam stakeholder yaitu Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah," ucapnya.
"Pihak Kemenag (APIP/itjen dan Direktorat teknis) melakukan proses pantauan dan penilaian tapi secara sample," sambungnya.
Baca Juga: Drama Transfer Romelu Lukaku Berakhir, Inter Milan Kini Mengincar Bintang Muda Arsenal Ini
Disamping APIP (itjen), kata Isom, pemakaian Dana BOS tiap tahun diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam sudah sediakan kanal/saluran untuk menuntun pemakaian dana BOS supaya sama sesuai ketetapan dan arah alokasi.
"Kita gelar tanya jawab atau Q&A yang teratur diadakan online tiap dua Minggu. Kita pakai dan program e-RKAM sebagai fasilitas rencana berbasiskan kinerja," terangnya.
"Ditjen Pendis sediakan saluran pengaduan warga baik lewat surat elektronik, atau aduan secara langsung lewat Madrasah Digital Care (live agent/by WA)," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Uang Dana Desa Diduga Untuk Judi Hingga Sewa 4 Pemandu Lagu, Kepala Desa di Demak Diamankan Polisi
Artis Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polres Metro Jakarta Selatan, Ini Penyebabnya
Lucky Hakim Dicecar Lebih Dari 10 Pertanyaan Terkait Soal Kasus Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
2 Warga Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi Basah Di Tiga Wilayah Sumatra Barat
Bulog Maksimalkan Penyerapan Beras Petani Lokal Untuk Antisipasi El Nino
Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Ilegal Jenis Solar