Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Ilegal Jenis Solar

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 11:00 WIB
Polres Aceh Barat berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MD (47) (dok polri.go.id)
Polres Aceh Barat berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MD (47) (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Kepolisian tangkap pelaku penimbun BBM jenis solar pada Sabtu (15/7/23) malam di Aceh Barat. Penangkapan itu bermula dari info masyarakat jika dalam suatu rumah Kabupaten Aceh Barat yang dipakai untuk tempat penimbun BBM tipe solar.

Sementara dari hasil pengungkapan tersebut Polres Aceh Barat berhasil mengamankan satu tersangka yang yaitu berinisial MD (47).

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (16/7/23) menerangkan jika berdasar informasi itu, Unit Resmob Sat Reskrim saat itu langsung ke arah TKP guna pastikan hal tersebut.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Kurang Beruntung Dalam Percintaan

Saat sampai di TKP, Kepolisian temukan 3 buah drum fiber warna biru yang berisi minyak solar dan 3 buah jeriken berisi minyak solar.

Berdasar hasil yang diketemukan di TKP oleh Petugas tersangka pelaku memperoleh BBM tipe solar itu didapat dengan cara isi BBM tipe solar itu dari SPBU ke tangki mobil bus penumpang Merek Kia BL 1952 ES.

Sesudah dilakukan pengisian itu, seterusnya dibawa ke rumah milik pelaku guna dipindahkan ke tempat penampungan dengan memakai mesin pompa yang telah di rakit di mobil itu ke drum fiber dan jeriken dengan berulang kali selanjutnya BBM tipe solar itu ditimbun.

Dalam kasus itu selain tersangka yang ditangkap, beberapa barang bukti turut diamankan masing-masing 3 buah drum fiber warna biru berisi minyak solar sekitar 600 Liter, berikut 3 buah jeriken berisi minyak solar sekitar 50 Liter.

Baca Juga: Bisa Ditiru 7 Rahasia Orang Sukses, Salah Satunya Bangun Pagi

Disamping itu polisi amankan 1 unit Mobil Kia BL 1952 ES warna silver metalik yang sekarang sudah diamankan di Polres Aceh Barat guna untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka yang diamankan dan dengan barang bukti dikenai pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 mengenai minyak dan gas bumi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X