Ini Jumlah Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Yang Tercatat Di LHKPN Untuk Dilaporkan Ke KPK

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 07:00 WIB
Menpora Dito memberikan laporan kekayaan sebesar Rp 282 miliar. (dok kemenpora.go.id)
Menpora Dito memberikan laporan kekayaan sebesar Rp 282 miliar. (dok kemenpora.go.id)

Bisnisbandung.com-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, atau biasa dipanggil Dito Ariotedjo, telah memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, Menpora Dito memberikan laporan mempunyai kekayaan sebesar Rp 282 miliar. Berdasar informasi dari situs e-LHKPN KPK.

Menpora Dito Ariotedjo juga memberikan laporan harta kekayaan miliknya ke KPK pada 12 Juli 2023. LHKPN itu terdaftar sebagai laporan khusus untuk awal saat jabatannya.

Baca Juga: Anda Sehat Mental Dan Bahagia, Jika Memenuhi Kriteria Berikut

Dalam LHKPN-nya, dia terdaftar mempunyai lima bidang tanah dan bangunan sebesar Rp 187.595.355.600 (Rp 187 miliar).

Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Hartanya terdiri dari 1 yang didapat melalui pendapatan individu dan empat yang lain sebagai hadiah.

Tidak itu saja, Dito juga mempunyai tiga unit mobil sebesar Rp 2,18 miliar. Beberapa mobil itu termasuk Toyota Fortuner yang didapat melalui penghasilan pribadi, Toyota Alphard sebagai hadiah, dan Hyundai IONIQ 5 yang diperoleh info 'lainnya'.

Baca Juga: Alasan Mengapa Warga Indonesia Lebih Memilih Berbelanja di TikTok Shop daripada Shopee

Dia mempunyai harta bergerak yang lain sebesar Rp 6.004.303.070 (Rp 6 miliar) dan surat berharga sebesar Rp 89.342.924.072 (Rp 89,3 miliar).

Menpora Dito menulis mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 13.393.899.111 (Rp 13,3 miliar) dan hutang sebesar Rp 16.050.902.195 (Rp 16 miliar). Keseluruhan harta kekayaannya capai Rp 282.465.579.658 (Rp 282,4 miliar).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X