Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemnaker dan Kadin Indonesia Berkolaborasi

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 14:30 WIB

 

Bisnisbandung.com-Kementerian Ketenagakerjaan berikan apresiasi ke 50 perusahaan yang bergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia sudah berperan serta aktif meng ikuti 'Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100'. Publikasi ini, sebagai cara Kemnaker untuk selalu tingkatkan kualitas layanan pemerintahan ke warga ketenagakerjaan dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan.

"Publikasi ini sebagai tindak lanjut loyalitas bersama untuk lakukan penangkalan dan pengatasan kekerasan seksual pada tempat kerja. Kami yakini kesuksesan penangkalan kekerasan seksual pada tempat kerja bisa diwujudkan jika ada loyalitas dan pemahaman yang serupa dari pelaku Jalinan Industrial," tutur Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Haiyani Rumondang menerangkan terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai bentuk pemerintah bersama stakeholder untuk tingkatkan kualitas pelindungan pada ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual pada tempat kerja.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Terkenal Memiliki Rasa Sabar Seluas Samudra

Dia memiliki pendapat untuk menghambat kekerasan seksual pada tempat kerja, perusahaan bisa masukkan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama-sama.

"Kekerasan seksual pada tempat kerja, akan bikin rugi seluruh pihak. Baik korban, pelaku (terkena hukuman) atau perusahaan. Rekam jejak perusahaan akan jelek saat terjadi kekerasan seksual pada tempat kerja. Karenanya silahkan kita sama-sama ketahui dan aplikasikan mencegah dan tangani berlangsungnya kekerasan seksual pada tempat kerja, " sambungnya.

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menjelaskan jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.547 orang dengan tebaran tidak rata di 34 propinsi, dia yakini tidak akan sanggup mengecek norma ketenagakerjaan pada 100 ribu perusahaan tiap tahunnya.

Sementara jumlah perusahaan yang wajib melapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online tahun 2023 capai 1,5 juta perusahaan.

Salah satunya inovasi atau pengembangan untuk membuat bertambah sistem pemeriksaan konvensional sejauh ini yaitu pemeriksaan lewat virtual dengan sistem pemeriksaan mandiri (self assessment) berbasiskan jaringan (web), yang disebutkan Norma 100.

Sistem ini membuat perlindungan tenaga kerja baik usaha kecil, menengah atau besar akan dikeluarkan Menaker pada 27 Juni 2023 kedepan.

Baca Juga: Tantangan Hukum di Balik Kasus Lukas Enembe: JPU Berjuang Melawan Eksepsi Terdakwa

"Mengapa disebutkan Norma 100? Karena didalamnya sejumlah 100 pertanyaan. Jawabannya hanya yes or no saja. Dari hasil Norma 100 itu memvisualisasikan penerapan norma ketenagakerjaan di setiap perusahaan . Maka perusahaan tidak repot layani petugas di atas lapangan hanya karena memberikan laporan dengan periodik lewat kemnaker.go.id, " kata Yuli.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X