Ketentuan Satgas Tentang Prokes Pada Masa Transisi Endemi COVID-19

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 22:00 WIB
Surat Edaran SATGAS COVID 19 (Instagram/@persakmi)
Surat Edaran SATGAS COVID 19 (Instagram/@persakmi)

BisnisBandung.com, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi COVID-19.

Surat Edaran ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 9 Juni 2023 kemarin diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali, kekebalan masyarakat tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor pengendalian COVID-19.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian prokes pada masa transisi endemi mencegah penularan COVID-19,” ujar Suharyanto dalam SE.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menentapkan Cuti Bersama pada Perayaan Hari Raya Idul Adha 2023

Adapun maksud SE menerapkan protokol kesehatan masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan fasilitas publik.

Sedangkan tujuannya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Berikut inilah ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Baca Juga: Simbol Harmonisasi IKN Nusantara, Kementerian PUPR Menata Sumbu Kebangsaan Tahap I

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika bersentuhan dengan benda-benda digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT memantau kesehatan pribadi.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Turun Langsung ke Pasar Karang Ayu Semarang untuk Tinjau Harga Sembako

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X