Bisnisbandung.com-Polisi mengungkapkan jika pelaku penipuan tiket konser Coldplay dengan inisial BT (23) bermotif balas dendam atas penipuan yang dulu pernah dialaminya
"Motif daripada pelaku lakukan tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay ini karena ucapnya ingin balas dendam, karena ia dahulu pernah ketipu," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
Syahduddi mengatakan sebetulnya si pelaku penipuan tiket konser Coldplay sebelumnya pernah ditipu masalah tiket konser Blackpink pada tahun 2022 hingga mencapai Rp 15 juta.
Baca Juga: Makin Penasaran 5 Parfum Thailand Paling Wangi Dengan Harga Terjangkau
Sehingga, lanjut Syahduddi, pelaku melampiaskan penipuan yang menerpa dianya menipu orang-orang dengan tiket konser Coldplay.
"Sebelumnya pernah ketipu waktu ingin membeli tiket konser Blackpink di bulan Februari . Maka awal mula tahun akhir 2022, ia pesan tiket Blackpink, selanjutnya pada bulan Februari ia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp 15 juta," tuturnya.
"Karena ia kecewa ditipu sama orang, pada akhirnya ia membalasnya dendam ucapnya dengan menipu orang yang hendak beli tiket konser Coldplay," pungkasnya.
Sebelumnya Seseorang pelaku penipu tiket konser Coldplay dengan inisial BT (23) ditangkap polisi sesudah dilaporkan dengan seorang korbannya berinisal DA ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan jika pelaku yang diamankan sebagai seorang mahasiswa salah satunya perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.
"Setiap hari yang berkaitan profesinya sebagai mahasiswa di salah satunya perguruan tinggi swasta di Semarang . Maka tinggalnya di Semarang," tutur Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer Tahun 2023
Syahduddi mengutarakan jika pelaku yang mempelajari bidang bagian komputer jurusan komputer hingga ia sanggup lakukan kejahatannya dengan lewat sosial media.
Keseluruhan kerugian yang dialami korban DA dalam kasus penipuan tiket konser coldplay tersebut yaitu sejumlah Rp 5,5 juta, yang dikirim atau ditransfer korban ke virtual akun punya tersangka.
Korban yang memberikan laporan ke Polsek Metro Tamansari selanjutnya ditindaklanjuti dibentuknya tim gabungan bersama Polres Metro Jakarta Barat. Hasil penyidikan diketahui pelaku ada di daerah Semarang.***
Artikel Terkait
KPK Dukung Pelindo Bangun Tata Kelola Perusahaan yang Bersih
Pengalaman Baru Berwisata, Menparekraf Apresiasi Kerjasama Garuda Indonesia Dengan The Pokemon Company
Kementerian PUPR Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka - Dawuan Siap Operasional Juni 2023
Apakah Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan?
Kemenag Resmi Umumkan 30 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko, Ini Daftarnya
Lindungi Pekerja Migran, Wapres Minta Pemerintah Perketat Pengawasan