Bisnisbandung.com - Polisi gerebek rumah tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, dan amankan seorang tersangka pelaku atas nama Sarifah (39) dan 10 orang calon pekerja migran ilegal dari berbagai wilayah.
"Terungkapnya rumah tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu bermula dari laporan masyarakat sekitaran yang curiga dengan kegiatan di rumah yang ditempati warga dari beragam wilayah. Mendapatkan laporan itu, kami mengirimi anggota ke lokasi untuk memastikan. Sesudah dilaksanakan pemeriksaan, petugas tangkap seseorang pelaku yang diduga sebagai sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke beberapa negara di Timur tengah," terang Kapolres Cianjur AKBP. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.
AKBP. Aszhari Kurniawan menjelaskan mereka rencananya diberangkatkan dengan ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah.
Sarifah sebagai pemilik rumah tempat penampungan yang ada 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer Tahun 2023
Salah satu calon pekerja migran ilegal yang diamankan mengungkapkan bahwa mereka tergiur dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku, terutama dalam proses pemberangkatan yang dijanjikan akan dilakukan dengan cepat.
Polisi berencana untuk memulangkan ke-10 calon TKI ilegal ini ke kampung halaman masing-masing.
Sebelum dipulangkan, mereka akan diberikan imbauan dan arahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Tersangka pelaku akui telah jalankan aktivitas itu semenjak satu tahun terakhir dan telah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran ilegal dari beragam wilayah dengan memakai dokumen dan visa wisata," ungkapkan Kapolres.
"Kami masih lakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya untuk ungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka mustahil melakukan sendiri," tambah Kapolres.
Baca Juga: Makin Penasaran 5 Parfum Thailand Paling Wangi Dengan Harga Terjangkau
Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pelaku dapat dihukum paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Kami minta masyarakat untuk melapor saat merasakan aktivitas yang menyangsikan di lingkungan rumahnya," tutup Kapolres.***
Artikel Terkait
Kementerian PUPR Pastikan Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka - Dawuan Siap Operasional Juni 2023
Apakah Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan?
Kemenag Resmi Umumkan 30 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko, Ini Daftarnya
Lindungi Pekerja Migran, Wapres Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Apakah Hari Raya Idul Adha 2023 Ada Libur dan Cuti Bersama? Ini Jawaban Pemerintah
Polisi Tangkap Pasutri Buka Lowongan Kerja PT Pertamina Palsu