2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan masyarakat melalui upaya preventif dan promotif mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan mengendalikan penularan COVID-19.
Lebih lanjut lagi , Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 segera menerbitkan instrumen hukum selaras dan tidak bertentangan terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus signifikan,” tandasnya.
Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:
a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19;
b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar (PSBB) dalam Masa Pandemi COVID-19
c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta addendumnya; dan
d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta kedua addendumnya.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pasutri Buka Lowongan Kerja PT Pertamina Palsu
Motif Penipu Tiket Konser Coldplay, Balas Dendam Pernah Ditipu Tiket Blackpink
Polisi Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Cianjur
100 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Metro Jakarta, Diduga Pelaku Balap Liar
Mobil Google Maps Tersesat Ke Dalam Perkebunan Warga Viral di Media Sosial
Masyarakat Berharap Jembatan Kretek 2 Akan Meningkatkan Potensi Wisata di Jalur Lintas Selatan