Ketentuan Satgas Tentang Prokes Pada Masa Transisi Endemi COVID-19

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 22:00 WIB
Surat Edaran SATGAS COVID 19 (Instagram/@persakmi)
Surat Edaran SATGAS COVID 19 (Instagram/@persakmi)

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan masyarakat melalui upaya preventif dan promotif mengendalikan penularan COVID-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan mengendalikan penularan COVID-19.

Lebih lanjut lagi , Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 segera menerbitkan instrumen hukum selaras dan tidak bertentangan terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus signifikan,” tandasnya.

Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:

a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19;

b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar (PSBB) dalam Masa Pandemi COVID-19

c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta addendumnya; dan

d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 beserta kedua addendumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X