2. Jawa Tengah
– Jalur Utara (Brebes, Selawi, Pemalang, Batang, Kendal, Demak, Purwodadi, Klaten, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Pacitan)
– Jalur Selatan (Purbalingga, Banjarnegara, Magelang, Cilacap, Kebumen, Wonosobo, Kulonprogo, Sleman, Gunung Kidul, Bantul)
– Jalur Utara – Timur (Jepara, Pati, Blora)
Baca Juga: Selain Wajib Dilakukan Saat Ramadan, Ternyata Puasa Bermanfaat Untuk Kesehatan Tubuh lho, Yuk Simak!
3. Jawa Timur
-Jalur Utara (Lamongan, Bojonegoro, Gresik, Pasuruan, Situbondo, Lumajang, Sidoarjo, Jember, Banyuwangi dan wilayah Malang Raya)
-Jalur Selatan (Ngawi, Magetan, Ponorogo, Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Mojokerto, Nganjuk).***
Artikel Terkait
Kemensos Menegaskan Kewenangan Pemda dalam Mengatur Pengemis Musiman saat Ramadan
Menaker Akan Beri Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Bayar THR
Ini Klarifikasi Menkeu Soal Viral Penjemputannya di Apron Bandara Menggunakan Alphard
Pesan Khusus Untuk Gubernur Terkait Pembayaran THR Dari Menaker
Peringatan Dini WHO, Virus Marburg Sudah di Indonesia, Ini yang Harus Dilakukan
Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Serangan Virus Marburg, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran