Bisnisbandung.com-Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya akan adanya sanksi bagi pengusaha.
"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pengenaan sanksi pengusaha terkait pelanggaran THR". ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Menaker menjelaskan, sanksi diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR secara bertingkat sesuai dengan pelanggaran.
Baca Juga: Viral! Polisi Hobi Flexing Sana-Sini, Berapa Sebenarnya Gaji AKP Agnis Juwita?
Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida menegaskan "Kita berharap pengusaha patuh terhadap regulasi yang ada, Kita semua berarap pengenaan sanksi ini tidak terjadi".
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Menaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.
Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker mewajibkan THR paling lambat H-7 Lebaran untuk dibayarkan pengusaha.
Ida mengungkapkan "THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan".
THR diberikan sebesar gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Sedangkan THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Selain itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Artikel Terkait
ASN Tidak Masuk Kerja Pasca Cuti Bersama? Siap-siap Dapat Potongan Tunjangan Kinerja
Arahan Presiden Jokowi, Pejabat Publik Dilarang Mengadakan Buka Puasa Bersama
FIFA Cek Stadion GBLA untuk Piala Dunia U-20, Sudah Siapkah?
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri Ditambah, Cek Tanggalnya
Hasil Inspeksi Kemenhub, maskapai Pesawat Super Air Jet Diberikan Teguran
Prioritas Mendag, Anggaran Bukber Dialihkan untuk Program Pemulihan Ekonomi Masyarakat