Bisnisbandung.com - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag yang digunakan untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.
Kementerian Agama mengatakan bahwa syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan untuk pengurusan paspor umrah, Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Rahasia kehidupan 7 kunci kebahagiaan yang harus kamu terapkan!
"Semoga bisa memudahkan jemaah" ungkap Kementerian Agama.
Kementerian Agama mengatakan dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu dari Ditjen Imigrasi.
Jadi sejak dulu tidak ada upaya yang dilakukan oleh Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah.
Kementerian Agama menjelaskan ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Baca Juga: Ini Hasil Wamendag Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Raya Padang
Pada awal Maret 2017 Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi yang berisikan tentang persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag untuk proses pengurusan paspor umrah.
Pada surat edaran tersebut Kemenag diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota terkait adanya persyaratan tambahan tersebut agar segera bisa ditindaklanjuti.
Kementerian Agama mengatakan surat edaran dari Ditjen Imigrasi langsung diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Meski Sejumlah Pemain Pilar Absen, Persib Tetap Targetkan Poin Penuh di Laga VS Barito Putera
"Saat ini berhubung persyaratan tersebut sudah dicabut, maka jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag" ungkap Kementerian Agama.***
Artikel Terkait
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Simak Angka Kenaikannya
Ini Tanggapan Jokowi Soal Kenaikan Biaya Haji
Sembilan Strategi Kebijakan Outlook Kemenag 2023 Dalam Menghadapi Tahun Politik
Catat ini rangkaian Rencana Perjalanan Haji 2023
Sembilan Strategi Kebijakan Outlook Kemenag 2023 Dalam Menghadapi Tahun Politik
Ini Jumlah Kuota Haji Indonesia Yang Ditetapkan Menteri Agama Tahun 1444 H - 2023 M