Bisnisbandung.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Surabaya mereferensikan sembilan strategi kebijakan program outlook 2023 Dalam Menghadapi Tahun Politik.
Sembilan program outlook 2023 ini disusun tim Balitbang-Diklat Kemenag yang sudah bertransformasi jadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
"Saya mengucapkan syukur kerja-kerja Balitbang Diklat sejauh ini mendapatkan animo dan pernyataan dari semua unit eselon I Kemenag dengan adanya sembilan strategi kebijakan program outlook 2023.
Sembilan strategi kebijakan itu sudah sah jadi keputusan Rapat kerja nasional.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Suyitno menegaskan Sekarang kita harus menjaga beberapa hasil Rapat kerja nasional itu dengan optimal.
Rapat kerja nasional Kementerian Agama berjalan 2 hari, 4 - 5 Fabruari 2023.
Sembilan kebijakan itu mencakup Akselerasi Moderasi Beragama dalam Menangkal Potensi Politik Identitas, Advokasi Perizinan Rumah Beribadah dan Pengokohan Mekanisme Peringatan Dini Perselisihan Keagamaan, Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Penyuluh Agama, dan Percepatan Sertifikasi halal.
Menjaga Kepuasan Layanan Penyelenggaraan Haji, Pengembangan dan Optimalisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pemantauan Dana Sosial, Peningkatan Profesionalisme ASN Kemenag, Akselerasi Peraturan Layanan Keagamaan, dan Perubahan Kelembagaan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Alih Status dan Kemandirian Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ungkap Suyitno.
Suyitno memberikan contoh, menghadapi tahun politik 2023-2024, Kemenag waspada lahirnya kekuatan yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa.
Aktivitas keagamaan yang semestinya ajak warga hidup damai dan penuh semangat persaudaraan, bisa jadi dimasuki agenda politik yang penuh agitasi dan propaganda yang mengadu domba warga.
"Atas dasar pertimbangan ini, (ada) potensi pemakaian politik jati diri dalam tahun politik 2023, (karena itu) akselerasi pengokohan Moderasi Beragama jadi keniscayaan," tuturnya.
Seterusnya, berkaitan masalah rumah beribadah. Pascareformasi, kejadian penolakan pendirian rumah beribadah saat ini masih terjadi, kadang jadi faktor pemicu munculnya perselisihan.
Walau sudah ditata dalam PBM tahun 2006, masih ada umat beragama yang membangun rumah beribadah tidak sesuai dengan ketetapan, atau memakai bangunan bukan rumah beribadah untuk beribadah.
Artikel Terkait
Presiden Tidak Pernah Memberi Toleran Sedikitpun Ke Pelaku Tindak Pidana Korupsi
MINYAKITA Sempat Dikabarkan Langka, Ini Yang Di Lakukan Mendag
Jelang Puasa, Ini Penjelasan Menteri Perdagangan Mengenai Stok Minyak Goreng
Panglima TNI Menjelaskan Susi Air Sebelumnya Sudah Dilarang Untuk Terbang Ke Paro, Papua
Gempa 5,4 Guncang Jayapura Apakah Berpotensi Tsunami?
TNI-Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Gempa Di Papua, Begini Update Kondisinya