Sembilan Strategi Kebijakan Outlook Kemenag 2023 Dalam Menghadapi Tahun Politik

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 16:05 WIB
sembilan strategi kebijakan program outlook 2023 Dalam Menghadapi Tahun Politik (kemenag.go.id)
sembilan strategi kebijakan program outlook 2023 Dalam Menghadapi Tahun Politik (kemenag.go.id)

"Kami mencatat ada banyak kejadian konflik di kelompok umat beragama dalam soal pendirian rumah ibadat. Pasti ini jadi konsen kita.

Baca Juga: TNI-Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Gempa Di Papua, Begini Update Kondisinya

Lewat strategi peraturan yang pas kita mengharap masalah yang tetap berulang-ulang ini bisa ditangani," katanya.

Guru besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambah, masalah service keagamaan vital yang lain ialah tuntunan dan kepenyuluhan agama ke warga.

Penyuluh agama mempunyai peranan penting pada tumbuhkan pengetahuan dan pengamalan tuntunan agama yang sesuai dengan arah pembangunan nasional.

"Ingat rintangan berat yang ditemui bangsa Indonesia di beberapa tahun kedepan, tuntutan pada profesionalisme penyuluh agama makin bertambah.

Hal itu memerlukan peraturan yang dapat menggerakkan performa penyuluh," paparnya.

Karena menjadi referensi Rapat kerja nasional, lanjut Suyitno, strategi peraturan dalam outlook tahun 2023 itu harus jadi dasar dalam pengaturan gagasan tindakan semua satker Kemenag dalam layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, dan tata kelola dan akuntabilitas birokrasi.

Baca Juga: Mesti Peka! Kenali 5 Tanda Cewek Sudah Mulai Sayang Sama Kamu

Outlook Kemenag tahun 2023 ini diatur oleh Balitbang Diklat lewat dialog panjang dengan mengikutsertakan beberapa pimpinan unit kerja (satker) Kemenag, baik pusat atau wilayah.

Taktik peraturan ini diatur, dengan merujuk pada Renstra Kemenag tahun 2020-2024 dan Program Fokus Kemenag. Strategi Peraturan diatur, sesudah melihat beragam rintangan masalah yang ditemui Kemenag, baik yang bertaraf global, atau nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X