Bisnisbandung.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H - 2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menteri Agama tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H - 2023 M berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Menteri Agama menegaskan KMA tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H - 2023 M sudah terbit.
Baca Juga: Rahasia Jadi Cowok Idaman Yang Disukai Banyak Cewek, Jodoh Auto Mendekat Bro!
KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama di Jakarta.
Menteri Agama mengatakan KMA inimenetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang ungkap Menteri Agama.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Cewek Sulit Membuka Hati Lagi, Sudah Berada di Level Trauma?
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menteri Agama.
Menteri Agama menegaskan “Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya”.
Apabila tahun 1444 H - 2023 M masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Baca Juga: Tanda Cowok Beneran Sayang dan Bukan Modus, Cewek Bisa Tes 3 Hal ini!
Sementara untuk kuota haji khusus, Menteri Agama mengatakan terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat, ungkapnya.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Akan Jadi Amirul Haj Jemaah Haji Asal Jabar Tahun Ini
Selesai Melaksanakan Ibadah Haji, Para Jemaah Haji Indonesia Jalani Pemeriksaan Gejala Covid-19
Catat Tanggal Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Simak Angka Kenaikannya
Ini Tanggapan Jokowi Soal Kenaikan Biaya Haji
Catat ini rangkaian Rencana Perjalanan Haji 2023