Bupati Tapanuli Selatan Beberkan Kejanggalan Izin Kemenhut dan Minimnya Transparansi

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:30 WIB
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, mengungkap minimnya transparansi dalam proses penerbitan izin pemanfaatan kayu di wilayahnya.

Temuan mengenai 11 nama pemegang izin penebangan (PHAT) yang kini beredar di publik disebut berasal dari inisiatif pemerintah daerah yang harus berulang kali meminta data ke Kementerian Kehutanan.

Sejak menjabat secara efektif pada 3 Maret 2025, Bupati mengaku dihadapkan pada rangkaian bencana hidrometeorologis di Tapanuli Selatan.

Banjir bandang dengan gelondongan kayu tercatat terjadi pada November 2024 di Kecamatan Sipange Siunjam Sayur Matinggi dan menelan dua korban jiwa.

Baca Juga: Hati-hati baca Berita Negatif, Bisa Memicu Rasa Cemas Dan Panik

Peristiwa serupa kembali muncul pada Desember 2024 di Tanotombangan, bahkan menyebabkan satu desa tersapu aliran banjir.

Memasuki masa tugas, kejadian banjir dan longsor kembali muncul di sejumlah kecamatan, yang menurut Bupati memperlihatkan indikasi kuat adanya penebangan hutan secara masif di kawasan tersebut.

Kondisi ini mendorong pemerintah kabupaten menelusuri izin pemanfaatan kayu yang diterbitkan pemerintah pusat, sebab kewenangan kehutanan tidak berada pada pemerintah daerah.

“Jadi kami punya Dinas Lingkungan Hidup. Saya minta apakah ada kemudian izin yang diterbitkan untuk pemanfaatan kayu di Tapanuli Selatan,” ujarnya dilansir dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Memahami Masa Adven, Empat Minggu Penting Jelang Natal

“Nah, ternyata ada suara-suara, ada, tapi data tidak ada di kabupaten. Saya suruhlah minta ke Kementerian Kehutanan gitu ya,” imbuhnya.

Namun, upaya mendapatkan data perizinan dari Kementerian Kehutanan tidak berjalan mulus. Dua surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan tidak direspons. Data baru diberikan setelah surat permohonan ketiga dikirim oleh Sekretaris Daerah.

Dari sana diketahui adanya 11 penerima izin PHAT yang disetujui oleh Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari pada periode sebelumnya.

Pemerintah daerah juga mendengar adanya proses terbaru terkait pengajuan izin pemanfaatan kayu di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) di Tapsel.

Baca Juga: Raymond Chin Ungkap Alasan Huawei Dianggap Ancaman Global oleh Amerika Serikat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X