Atas informasi tersebut, Bupati menyurati Kementerian Kehutanan pada Agustus 2024 agar tidak menerbitkan izin baru.
Pada saat yang sama, Pemprov Sumatera Utara menyampaikan edaran Kemenhut mengenai penghentian sementara pengajuan izin melalui aplikasi SIPU.
Meski ada penghentian sementara, Bupati kemudian mengetahui bahwa moratorium tersebut hanya berlangsung sekitar satu bulan.
Dokumen yang diperolehnya melalui jaringan NGO menunjukkan bahwa moratorium dicabut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari pada 9 Agustus 2024. Informasi itu tidak pernah diteruskan secara resmi kepada pemerintah kabupaten.
Kondisi ini membuat Bupati kembali mengirimkan surat pada 14 November 2024 untuk meminta penghentian penerbitan izin pemanfaatan kayu di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin, bahkan sekadar untuk mengetahui siapa saja pihak yang mengajukan maupun menerima persetujuan.***
Artikel Terkait
Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Tuai Sorotan, Greenpeace Desak Pemerintah Mereview Izin-Izin Konsensi
Sepekan Lebih Banjir dan Longsor, Bantuan Belum Merata dan Evakuasi Terkendala
Apa Penyebab Banjir Besar Di Sumatra?
Gubernur Aceh Sebut Banjir Bandang Seperti “Tsunami Kedua”, Dampak Kerusakan Dinilai Aneh dan Luar Biasa
SD YAS 2 Galang Donasi untuk Bantuan Korban Banjir Sumatra