Undang-Undang Cipta Kerja Dinilai Salah Satu Biang Kerok Kerusakan Lingkungan

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi  kerusakan lingkungan (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)
Ilustrasi kerusakan lingkungan (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)

Bisnisbandung.com - Pembahasan mengenai kerusakan lingkungan terus mencuat setelah bencana yang menimpa Aceh dan Sumatera akibat kerusakan ekologis.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai lemahnya penegakan hukum dan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu faktor utama memburuknya kondisi ekologis di Indonesia.

Situasi ini dinilai memperburuk kemampuan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun perusahaan.

Baca Juga: Soal IMIP Morowali, Bara JP Minta Publik Tak Selalu Menyalahkan Jokowi

“Yang kedua, faktornya adalah pemerintah sendiri yang memperburuk Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan mengubah di Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja itulah salah satu biang kerok masalah dari kerusakan lingkungan,” lugasnya dilansir dari YouTube Kompas TV.

Isnur menjelaskan bahwa sistem hukum lingkungan saat ini tidak berjalan efektif. Banyak kasus kebakaran hutan dan bencana ekologis lain dikabarkan tidak berujung pada proses hukum, bahkan sejumlah penyidikan terhenti tanpa kejelasan.

Kondisi tersebut disebut terjadi karena penegakan hukum tidak didukung prosedur yang kuat untuk membawa korporasi ke pengadilan.

Baca Juga: Bahlil Sebut Tengah Telusuri Keterkaitan Tambang dengan Bencana di Aceh dan Sumatera

Ketua YLBHI tersebut menilai perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja memperlonggar berbagai persyaratan yang sebelumnya menjadi benteng perlindungan lingkungan.

Kemudahan pemberian izin dan berkurangnya standar teknis dinilai memberikan celah besar bagi perusahaan untuk memperluas aktivitas tanpa pengawasan ketat.

Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran lingkungan disebut mengalami pengurangan ketegasan sehingga tidak memberikan efek jera.

Menurut Isnur, perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya kejadian perusakan alam karena ruang kontrol masyarakat sipil semakin terbatas.

Akibatnya, berbagai potensi pelanggaran tidak memperoleh penanganan memadai dari aparat maupun pemerintah.

Isnur menilai bahwa upaya pembenahan tidak hanya dapat dilakukan pada tataran regulasi. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap para menteri serta pejabat yang dianggap terlibat dalam pembiaran atau persetujuan izin yang berpotensi bermasalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X