Nama Delpedro dan Ketua BEM Undip Dicatut dalam Postingan DPR Soal RKUHAP, Keduanya Nyatakan Keberatan

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB
Pencatutan nama oleh DPR (Dok. Instagram Vereditum)
Pencatutan nama oleh DPR (Dok. Instagram Vereditum)

Bisnisbandung.com - Polemik baru muncul setelah DPR RI mempublikasikan materi yang menampilkan daftar pihak yang disebut berpartisipasi dalam pembahasan RKUHAP.

Dalam materi tersebut tercantum nama Delpedro Marhaen dari Lokataru Foundation serta BEM Universitas Diponegoro sebagai bagian dari organisasi dan komunitas akademik yang diklaim memberikan masukan.

Namun setelah unggahan itu beredar, baik Delpedro maupun Ketua BEM Undip menyatakan keberatan.

Baca Juga: Heran! RUU KUHAP Dipermasalahkan Malah Disahkan DPR, Kekhawatiran Publik Meningkat

Keduanya menegaskan tidak pernah menghadiri audiensi maupun memberikan pandangan resmi kepada DPR terkait RKUHAP.

Mereka menilai pencantuman nama tanpa persetujuan telah menimbulkan kesan seolah lembaga mereka terlibat dalam proses legislasi tersebut.

Ketua BEM Undip juga menyoroti bahwa lembaganya tidak pernah mengirim surat, melakukan rapat, ataupun mengikuti forum konsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Dirut Bank BJB Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Masih Misteri

Situasi ini memunculkan kekecewaan karena pencatutan nama tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta dan merugikan kredibilitas organisasi mahasiswa.

Di sisi lain, Delpedro mengekspresikan keberatan serupa. Ia menilai tindakan tersebut menciptakan asumsi keliru seolah dirinya terlibat dalam pemberian masukan terhadap rancangan yang menimbulkan banyak kritik publik.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa laporan pencantutan nama bertentangan dengan prinsip transparansi dan profesionalitas yang seharusnya dijalankan lembaga negara.

Kontroversi ini semakin memantik sorotan terhadap proses penyusunan RKUHAP, terutama terkait klaim keterlibatan publik.

Setelah RKUHAP resmi disahkan, sejumlah pihak menilai pentingnya akurasi dan kejujuran dalam pelibatan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai legitimasi proses legislasi.

Dengan munculnya penolakan dari pihak yang namanya dicantumkan, publik kini menanyakan kembali sejauh mana mekanisme partisipasi berjalan dan apakah daftar masukan yang disampaikan DPR benar-benar merepresentasikan pihak yang terlibat.***

Baca Juga: Ahli Gizi Tidak Bisa Digantikan dengan Pelatihan, Guru Besar IPB Ungkap Pentingnya Tenaga Profesional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X