Bisnisbandung.com - Ribuan pondok pesantren di Indonesia diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi ini disampaikan oleh Dody Hanggodo selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari data yang dimiliki kementerian, hanya 51 pondok pesantren yang tercatat memiliki izin bangunan resmi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat banyak pesantren yang berdiri dengan struktur bangunan berusia puluhan hingga ratusan tahun.
Baca Juga: Cak Imin Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Pasca Tragedi Al-Khoziny, Sumber Anggaran Jadi Sorotan
“Pesantren itu kan selalu dari santri untuk santri. Jadi mungkin mereka menganggap enggak perlu izin, padahal izin itu cukup meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai normanya, kualitas kolom, kualitas struktur, dan seterusnya,” ucap menteri PUPR, dilansir dari youtube official iNews.
Menteri PUPR menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan audit menyeluruh terhadap pondok pesantren yang belum memiliki izin.
Tim teknis dari Direktorat Jenderal PUPR akan diterjunkan untuk memeriksa kondisi bangunan, terutama yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan struktural.
Pemeriksaan ini akan difokuskan pada bangunan tua atau konstruksi yang diperkirakan dapat roboh dalam waktu singkat.
Baca Juga: Disikat Purbaya! 26 Pegawai Pajak Dipecat: Bukan Saatnya Main-Main!
Pemerintah juga menyiapkan jalur pelaporan masyarakat melalui nomor hotline PU 158 sebagai sarana bagi pengelola pesantren untuk melapor dan berkonsultasi mengenai kondisi bangunan mereka.
Rendahnya kepemilikan PBG di pesantren diperkirakan disebabkan oleh minimnya pengetahuan pengurus pesantren terkait prosedur perizinan.
Banyak pesantren yang berdiri dan berkembang secara swadaya sehingga perizinan bangunan dianggap tidak mendesak.
Selain itu, perizinan bangunan selama ini lebih banyak dikenal di wilayah perkotaan, sementara pesantren banyak tersebar di pedesaan dan daerah terpencil. Pemerintah menilai kondisi ini perlu diatasi melalui sosialisasi, pendampingan teknis, serta penyederhanaan proses pengurusan PBG.
Baca Juga: Pelamar Kerja Dipalak hingga Rp15 Juta, Gubernur Dedi Mulyadi Ngamuk di Depan Warga!
Artikel Terkait
Administrasi dan Struktur Bangunan Jadi Sorotan, Ahli Konstruksi Wanti-Wanti Terulang Kembali Tragedi di Ponpes Al-Khoziny
Dugaan Kelalaian di Balik Runtuhnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny Akan Diselidiki
Polisi Siapkan Proses Hukum di Balik Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Buduran
Pakar Hukum Pidana Beberkan Pihak yang Bisa Dimintai Tanggung Jawab atas Tragedi Ponpes Al Khoziny
Cak Imin Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Pasca Tragedi Al-Khoziny, Sumber Anggaran Jadi Sorotan