bisnisbandung.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), M. Qodari, menilai bahwa akar persoalan konflik lahan di Indonesia bukan hanya terkait aturan, melainkan kepastian peta yang akurat.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian peta dengan skala 1:5.000 agar berbagai sengketa tanah dapat diurai secara lebih jelas.
Menurut Qodari, perbedaan persepsi batas lahan sering menjadi pemicu sengketa. Tanpa peta yang detail, aturan hukum dan kebijakan pertanahan berisiko tidak efektif di lapangan.
Baca Juga: Kebijakan Purbaya Dinilai Offside, Yanuar: Bisa Picu Krisis Fiskal!
“Jadi saya mengusulkan agar ada upaya untuk bisa mempercepat penyelesaian peta yang 1 banding 5.000 tadi,” tegasnya di rapat bersama DPR, dilansir dari youtube Nusantara TV.
Ia mengusulkan agar di era pemerintahan Presiden Prabowo memperkuat peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mempercepat ketersediaan peta akurat sebagai landasan kebijakan agraria.
“Kalau tahun depan Jawa dan Kalimantan, kalau bisa di era pemerintahan Pak Prabowo ini, Pak, cepat lagi, Pak. Karena kita membuat aturan dan arrangement sebaik apa pun ya,” jelasnya.
Selain peta, Qodari juga menekankan perlunya tata ruang nasional yang menyeluruh. Tata ruang tersebut penting untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, tidak hanya pertanian dan perkebunan, tetapi juga kawasan industri, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga kebutuhan keagamaan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh aspek kehidupan masyarakat selalu terkait dengan lahan sehingga penataan ruang yang tepat akan menentukan arah pembangunan nasional.
Qodari menambahkan bahwa konflik agraria tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga pada sektor lain, mulai dari pembangunan jalan tol hingga pembebasan lahan untuk fasilitas umum.
Oleh karena itu, ia menilai sinkronisasi tata ruang dengan peta akurat adalah langkah mendasar yang harus dilakukan pemerintah agar persoalan lahan tidak terus berlarut.
“Apakah kemudian ini nanti akan dikerjakan oleh Kementerian ATR pada SCO atau misalnya dibuat badan tersendiri apakah permanen ataukah ad hoc. Intinya setelah kita punya peta, Bu, kita harus punya tata ruang,” terusnya.***
Baca Juga: Strategi Keuangan Baru, Purbaya Janji Stop Utang, Fokus Pajak dan Pendapatan
Artikel Terkait
Dibongkar! Ini Penjelasan Pengelola Hibisc Fantasy Soal Dugaan Alih Fungsi Lahan
Eiger Camp Diperiksa DPRD KBB, Izin Sah tapi Lahan Digarap di Luar Rencana
Lahan Eks Palaguna Disegel, Wali Kota Farhan: Melanggar Banyak Perda!